KUDUS - Masih dalam rangkaian kegiatan Non Fisik TMMD Reg ke 116 Kodim 0722/Kudus kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat kepada warga di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (29/05/2023) malam.
Dwi Luhur Pambudi, ST Dinas PMD Kabupaten Kudus selaku pemateri pada penyuluhan tersebut, mengingatkan kembali dimana Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pembangunan yang mana masyarakat memiliki inisiatif untuk memulai proses aktivitas sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi pada diri sendiri.
“Tujuan Pemberdayaan itu sendiri adalah perbaikan kelembagaan, perbaikan usaha, perbaikan pendapatan, perbaikan lingkungan, perbaikan kehidupan dan perbaikan masyarakat, dengan tetap menganut prinsip kesetaraan, partisipasi, keswadayaan atau kemandirian dan prinsip berkelanjutan, ” terangnya.
Baca juga:
Pemasangan Daun Pintu RTLH Milik Mustakim
|
Peran serta aktif masyarakat sangat diharapkan dalam pembangunan wilayah, oleh karena itu kita harapkan dapat melibatkan masyarakat didalam kemajuan wilayah , sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri melalui pelibatan masyarakat didalam Usaha kecil dan menengah, pungkasnya.
Redaktur : Sutrisno